Senin, 30 April 2012

SEJARAH TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

TUGAS TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. operasi militer untuk perang
  2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. mengatasi aksi terorisme
    4. mengamankan wilayah perbatasan
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
    7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

JATI DIRI TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)

Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi

Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI

Sapta Marga :
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Sumpah Prajurit :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.
Delapan Wajib TNI :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

TEMPAT ALAMAT PENDAFTARAN TARUNA TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)

SUMBAGUT (KODAM I/BB) :
  • Sub Panda Medan Ajendam I/BB Jl. Singgasana No.1 Medan
  • Sub Panda Padang Ajenrem 032/WBR Jl. Sudirman No.29 Padang
  • Sub Panda Pekan Baru Ajenrem 031/WB Jl. Perwira Pekan Baru
  • Sub Panda Sibolga Ajenrem 023/KS Jl. Datuk Itam No.1 Sibolga
SUMBAGSEL (KODAM II/SWJ) :
  • Sub Panda Palembang Ajendam II/SWJ Jl. Urip Sumohardjo Palembang
  • Sub Panda Jambi Ajenrem 042/Gapu Jl. Urip Sumohardjo Jambi
  • Sub Panda Bengkulu Ajenrem 041/Gamas Jl. Pembangunan Bengkulu
  • Sub Panda Lampung Ajenrem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Bandar Lampung
JAWA BARAT (KODAM III/SLW) :
  • Sub Panda Bandung Ajendam III/SLW Jl. Boscha Bandung
  • Sub Panda Cirebon Ajenrem 063/SGJ Jl. Brigjen Darsono Cirebon
  • Sub Panda Serang Ajenrem 064/MY Jl. Maulana Yusuf No.9 Serang
  • Sub Panda Garut Ajenrem 062/TN Jl. Barata Yudha No.65 Garut
  • Sub Panda Bogor Ajenrem 061/SK Jl. Merdeka No.64 Bogor
JATENG DAN DIY (KODAM IV/DIP) :
  • Sub Panda Semarang Ajendam IV/DIP Jl. Watugong + SMA Taruna Nusantara Semarang
  • Sub Panda Purwokerto Ajenrem 071/WK Jl. Jend. Gatot Subroto Purwokerto
  • Sub Panda Yogyakarta Ajenrem 072/PMK Jl. Reksobayan No.4 Yogyakarta
  • Sub Panda Solo Ajenrem 074/WRT Jl. Slamet Riadi No.550 Solo
JAWA TIMUR (KODAM V/BRW) :
  • Sub Panda Surabaya Ajenrem 084/BJ Jl. Krembangan Barat Surabaya
  • Sub Panda Malang Ajendam V/BRW Jl. Belakang RSUD No.1 Malang
  • Sub Panda Madiun Ajenrem 081/DSJ Jl. Pahlawan No.50 Madiun
  • Sub Panda Mojokerto Ajenrem 082/CPYJ Jl. Gajah Mada No.4 Mojokerto
KALIMANTAN (KODAM VI/TPR) :
  • Sub Panda Balikpapan Ajendam VI/TPR Jl. Jend. Sudirman Balikpapan
  • Sub Panda Banjarmasin Ajenrem 101/ANT Jl. S. Parman No.7 Banjarmasin
  • Sub Panda Palangkaraya Ajenrem 102/PJ Jl.Imam Bonjol No.5 Palangkaraya
  • Sub Panda Pontianak Ajenrem121/ABW Jl. Adi Sucipto KM.6 Sui Raya, Pontianak
SULAWESI (KODAM VII/WRB) :
  • Sub Panda Makasar Ajendam VII/WRB Jl. Garuda No.2 Makasar
  • Sub Panda Menado Ajenrem 131/STG Jl. Jend. A. Yani Menado
  • Sub Panda Palu Ajenrem 132/TDL Jl. Jend. Sudirman No.25 Palu
  • Sub Panda Kendari Ajenrem 143/HO Jl. Drs. Abdul Silondae 41Kendari
BALI DAN NUSA TENGGARA (KODAM IX/UDY) :
  • Sub Panda Bali Ajendam IX/UDY Jl. PB. Sudirman Denpasar
  • Sub Panda NTB Ajenrem 162/WB Jl. Malomba Mataram
  • Sub Panda NTT Ajenrem 161/WSI Jl. Tompelo No.2 Kupang
MALUKU (KODAM XVI/PTM) :
  • Sub Panda Ambon Ajendam XVI/PTM Jl. Ahmad Yani No.1 Ambon
  • Sub Panda Ternate Makorem 152/Baabullah Jl. A.M. Komarudin Ternate
PAPUA (KODAM XVII/Cenderawasih) :
  • Sub Panda Jayapura Ajendam XVII/CEN Jl. Diponegoro Jayapura
  • Sub Panda Biak Ajenrem 173/PWB Jl. Majapahit Biak
  • Sub Panda Sorong Ajenrem 171/PVT Jl. Pramuka I Sorong
  • Sub Panda Merauke Ajenrem 174/AVT Jl. Raya Mandala Merauke
JAKARTA (KODAM JAYA) :
  • Panda Jakarta AjendamJaya Jl. Mayjen Sutoyo Jakarta Timur
NAD (KODAM IM) :
  • Panda Banda Aceh Ajendam IM Jl. Achmad Yani Banda Aceh

persyratan masuk taruna TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)


  1. Warga Negara Republik Indonesia Pria, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS.
  2.  Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidika
  3.  Berkelakuan baik disertai dengan SKCK dari Polres setempat dan tidak kehilangan hak menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4.  Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas narkoba.
  5.  Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan.
  6.  Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 167 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  7.  Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti dikma.
  8.  Sanggup melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Letda dan bersedia ditempatkan di mana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia.
  9.  Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
  10.  Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi:
    11.1. Administrasi
    11.2. Kesehatan.
    11.3. Jasmani
    11.4. Wawancara.
    11.5. Psikologi.
    11.6. Akademik.
  11. Persyaratan lain :
    a. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
    b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
    c. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  12. Cara pendaftaran. Calon datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan foto copy :
    a. Kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA)
    b. Akte kelahiran/surat kenal lahir.
    c. KTP calon dan KTP orang tua/wali
    d. Kartu Keluarga (KK)
    e. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 10 buah
    f. SKCK dari Polres setempat.
    g. STTB SD, SMP/MTs dan SMA/MA berikut DANEM/NUAN.
  13. Bagi calon kelas III SMA :
    1) Melampirkan raport kelas I s/d III semester 1.
    2) Melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon tersebut terdaftar sebagai peserta UAN
  14.   TEMPAT PENDAFTARAN :
  15. Ajen Kodam
  16. Ajen Korem
  17. Kodim                                                                                                                                                 UNTUK NILAI= Lulus Ujian Nasional dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 6,5 (dari 10 mata pelajaran) Bagi calon yang menggunakan kacamatan/lensa kontak dengan ukuran maksimal 1 Dioptri, nilai rata-rata tidak kurang dari 7,5.

HYMNE TARUNA

BIAR BADAN HANCUR LEBUR.KITA KAN BERTEMPUR.MEMBELA KEADILAN SUCI. KEBENARAN MURNI.DI BAWAH DWI WARNA PANJI. KITA KAN BERBHAKTI.MENGORBANKAN JIWA DAN RAGA.MEMBELA IBU PERTIWI.DEMI ALLAH MAHA ESA.KAMI NAN BERSUMPAH.SETIA MEMBELA NUSA DAN BANGSA.TANAH TUMPAH DARAH.