Senin, 30 April 2012

JATI DIRI TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)

Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar