Senin, 30 April 2012

persyratan masuk taruna TNI(TENTARA NASIONAL INDONESIA)


  1. Warga Negara Republik Indonesia Pria, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS.
  2.  Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidika
  3.  Berkelakuan baik disertai dengan SKCK dari Polres setempat dan tidak kehilangan hak menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4.  Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas narkoba.
  5.  Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan.
  6.  Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 167 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  7.  Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti dikma.
  8.  Sanggup melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Letda dan bersedia ditempatkan di mana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia.
  9.  Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
  10.  Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi:
    11.1. Administrasi
    11.2. Kesehatan.
    11.3. Jasmani
    11.4. Wawancara.
    11.5. Psikologi.
    11.6. Akademik.
  11. Persyaratan lain :
    a. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
    b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
    c. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  12. Cara pendaftaran. Calon datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan foto copy :
    a. Kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA)
    b. Akte kelahiran/surat kenal lahir.
    c. KTP calon dan KTP orang tua/wali
    d. Kartu Keluarga (KK)
    e. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 10 buah
    f. SKCK dari Polres setempat.
    g. STTB SD, SMP/MTs dan SMA/MA berikut DANEM/NUAN.
  13. Bagi calon kelas III SMA :
    1) Melampirkan raport kelas I s/d III semester 1.
    2) Melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon tersebut terdaftar sebagai peserta UAN
  14.   TEMPAT PENDAFTARAN :
  15. Ajen Kodam
  16. Ajen Korem
  17. Kodim                                                                                                                                                 UNTUK NILAI= Lulus Ujian Nasional dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 6,5 (dari 10 mata pelajaran) Bagi calon yang menggunakan kacamatan/lensa kontak dengan ukuran maksimal 1 Dioptri, nilai rata-rata tidak kurang dari 7,5.

2 komentar: